|
|
 |
| |
| |
 |
| |
|
|
| |
|
Anggaran |
3 Tanggapan
|
| 14 Juni 2004 |
|
|
|
|
Pengirim
: Husnan, husnan_a262040041@yahoo.com, jl. dramaga h. abbas no.2 rt.rw. 02.01 dramaga Bogor |
| Tanggapan
: |
| Assalamu'alaikum Wr.WB
Sebaiknya dokumen APBN 2005 dapat dikirim kedaerah dengan cepat, sehingga jika ada kegiatan/proyek yang sama dengan anggaran APBD Kabupaten, APBD bisa cepat direvisi.
Kemudian mengenai Indeks penentuan DAU agar memasukkan nilai kontribusi Sumberdaya Alam non Migas, sehingga pemerintah daerah terpacu untuk memelihara lingkungan di daerahnya.
Wassalam,
husnan |
| 23 Juni 2005
|
| |
|
|
|
Kebijakan |
2 Tanggapan
|
| 12 Mei 2004 |
|
|
|
|
Pengirim
: sahid, iied_ok@rocketmail.com, palu |
| Tanggapan
: |
| bagaimana koordinasi pdam di sulawesi tengah ? |
| 15 Mei 2009
|
| |
|
|
Pengirim
: HAMONG SANTONO, among@nusa.or.id, Mampang Prapatan XI/23 Jakarta Selatan |
| Tanggapan
: |
| UU No.7/2004 tentang Sumberdaya Air merupakan langkah awal dari privatisasi air.
UU No.7/2004 tentang Sumberdaya Air yang saat ini diuji di MK merupakan langkah awal dari privatisasi air di Indonesia. Hal ini disebabkan karena UU ini didasarkan atas cara pandang air sebagai barang ekonomi, yang terlihat jelas dengan diberlakukannya hak guna air. Hak guna air didasarkan atas konsep water rights (yg sangat berbeda dengan konsep the rights to water).
Water rights mengacu pada konsep property rights (hak kepemilikan)memberikan kebebasan dan kewenangan kepada orang yang telah dianggap secara sah memiliki air. Dalam hal ini, air dipahami sebagai sesuatu yang awalnya adalah res nullius (tiada yang memiliki). Tradisi akademik res nullius menyebutkan bahwa jika suatu benda (dahulu juga wilayah) belum pernah dimiliki oleh seseorang (atau subyek hukum lainnya), dapat kemudian dimiliki oleh orang yang telah berhasil menguasainya sehingga tidak ada lagi pihak-pihak lain yang melakukan perlawanan terhadap penguasaan tersebut.
Sementara itu the right to water adalah bentukan bahasa Inggris yang dilahirkan dalam kaitannya dengan hak asasi manusia. Secara eksplisit memang hanya ada dua konvensi utama hak asasi manusia yang menyebutkan adanya hak atas air sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sehingga jelas bahwa hak guna air tsb merupakan upaya untuk membuat garis tegas untuk menentukan siapa yang memiliki dan tidak memiliki air. Hal ini penting buat investor untuk menjamin investasinya. Jadi tidak mengherankan jika kami beranggapan bahwa UU No.7/2004 ttg Sumberdaya Air merupakan langkah awal dari privatisasi sumberdaya air.
Hamong Santono
Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
Jl. Mampang Prapatan XI/23 (021) 79196721/22 |
| 08 Juni 2005
|
| |
|
|
|
Infrastruktur |
1 Tanggapan
|
| 12 Mei 2004 |
|
|
|
|
Pengirim
: asep mulyadi, asep.mulyadi65@gmail.com, Cijujung Bogor |
| Tanggapan
: |
| Ass.
Menanggapi permasalahan tentang privatisasi air, sepertinya pemerintah perlu untuk menggkaji ulang akan adanya kebijakan dan berbagai peraturan yang berhubungan dengan hal itu.
Mengingat air merupakan permasalan yang sangat penting sekali, alangkah lebih bijak lagi jika pemerintah melakukan sosialisasi yang transparan terhadap masyarakat melalui berbagai media, mengenai kelebihan dan kekurangan privatisasi air.
Wss. |
| 13 Juni 2007
|
| |
|
|
|
 |
|
| |
|
|
|
 |
|